Blogroll

Tentang Cahaya Islami

Selamat datang di blog sederhana tentang dunia islami. Cahaya islami merupakan blog yang membahas tentang kajian - kajian islami terkini.

Do'a Niat Serta Tata Cara Mandi Wajib Yang Baik dan Benar

Do'a Niat Serta Tata Cara Mandi Wajib Yang Baik dan Benar


Doa niat serta tata niat mandi wajib yang benar kerap terlupakan oleh kaum muslimin. Karena mandi besar ini adalah salah satu kegiatan yang pelaksanaannya tidak rutin, yaitu setelah ada sebab pelaksanaannya.
Apalagi manusia saat ini memiliki aktivitas yang sangat padat sehingga tidak sempat memperhatikan tata cara mandi wajib dengan benar.
Kabar baiknya saat Admin melihat pencarian di internet mengenai tata cara mandi wajib sangatlah banyak. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak kaum muslimin yang mulai peduli terhadap kesucian dari hadast besar.
Tata cara mandi wajib yang akan dibahas banyak bersumber dari hadist yang diriwayatkan istri Nabi Sallallaahu Alaihi Wasaalam, Siti Aisyah Radiallahuan. Sebagaimana kita tahu bahwa mandi adalah ibadah tertutup yang tidak terlihat oleh orang lain kecuali Nabi sendiri dan Istrinya.
Marilah kita bersyukur karena Allah mengirimkan istri Nabi yang sangat cerdas sebagai perantara hikmah.
Pengertian Mandi Wajib / Mandi Junub
Mandi dalam bahasa arab adalah الْغُسْل (ghusl), makna secara bahasa adalah “mengalirkan”. Mandi wajib dalam istilah lain adalah mandi junub, yaitu mandi yang harus dilakukan ketika junub.
Sedangkan secara istilah mandi wajib adalah meratakan air ke seluruh tubuh yang diawali dengan niat membersihkan diri dari hadast besar. Mandi menimbulkan perasaan nyaman dan percaya diri, baik saat beribadah maupun saat beraktivitas. Sedangkan tata cara mandi wajib nya dengan mencontoh Nabi Muhammad SAW.
Sebenarnya hukum mandi berdasarkan hukumnya terbagi menjadi tiga, yakni mandi wajib, mandi sunnah dan mandi haram. Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai mandi wajib saja.

Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub


Do'a Niat dan Tata Cara Mandi Wajib
Do’a Niat dan Tata Cara Mandi Wajib

Berikut ini tata cara mandi wajib step by step:
a. Dimulai dengan niat mandi wajib
Niat adalah hal wajib yang harus dilakukan sebelum mandi wajib. Inilah yang akan membedakan mandi wajib dan mandi biasa. Niat mandi wajib boleh di dalam hati, dilafalkan dengan bahasa Arab atau Indonesia.
b. Membasuh Tangan
Sunnahnya membasuh tangan dilakukan 3 kali agar tangan benar – benar bersih dari najis.
c. Membersihkan organ – organ tubuh yang kotor dengan tangan kiri
Organ tubuh yang kotor seperti kemaluan, ketiak, dubur dan lain – lain.
d. Mencuci Tangan Kembali
Mencuci tangan yang digunakan untuk mencuci kemaluan, yaitu dengan mengusap – usapkan ke tanah atau dengan sabun.
e. Berwudhu
Berwudhu seperti biasa.
f. Mengguyur kepala.
Mengguyur kepala tiga kali sampai seluruh permukaan kulit dan rambut basah oleh air.
g. Menyela – nyela rambut.
Menyela-nyela rambut kepala menyilang dengan jari – jari tangan.
h. Mengguyur seluruh bagian tubuh.
Mengguyur seluruh bagian tubuh dimulai dari kanan kemudian ke kiri.
i. Menggunakan Sabun dan Shampo.
Setelah itu barulah diperbolehkan untuk mencuci ulang tubuh dengan sabun, atau membilas rambut dengan shampoo.
Kewajiban ini dilakukan apabila kondisi dalam keadaan normal, dan dapat diganti dengan tayamum menggunakan debu apabila tidak terdapat air atau ada mudhorot yang dapat terjadi apabila dilakukan mandi wajib, seperti jika sedang sakit atau sedang berada dalam pesawat terbang.
Maksudnya, apabila 450 orang di dalam pesawat terbang semuanya berwudhu atau mandi maka dapat membahayakan keselamatan penerbangan karena berceceran air terlalu banyak.
Tata cara mandi wajib tersebut disari dari hadist Rasulullah Sallalaahu Alaihi Wasallam berikut ini:
Hadist Pertama:
عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ، ثم توضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل ، ثم يخلل بيده شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ، ثم غسل سائر جسده
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata, “Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyangka air sampai kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits kedua
وعن عائشة رضي الله عنها قالت : كنت أغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلم من إناء واحد نغترف منه جميعا
Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata, “Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan, dan kami sama-sama mengambil air dari tempayan tersebut.” (HR. Muslim)
Hadits ketiga
عن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها زوجة النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت : وضعتُ لرسول الله صلى الله عليه وسلم وَضوء الجنابة ، فأكفا بيمينه على يساره مرتين أو ثلاثا ، ثم غسل فرجه ، ثم ضرب يده بالأرض أو الحائط – مرتين أو ثلاثا – ثم تمضمض واستنشق ، ثم غسل وجهه وذراعيه ، ثم أفاض على رأسه الماء ، ثم غسل سائر جسده ، ثم تنحّى فغسل رجليه ، قالت : فأتيته بخرقة فلم يُردها ، وجعل ينفض الماء بيده
Dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu‘anha; dia mengatakan, “Saya menyiapkan air bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi junub. Kemudian beliau menuangkan (air tersebut) dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya sebanyak dua kali – atau tiga kali, kemudian beliau cuci kemaluannya, lalu menggosokkan tangannya di tanah atau di tembok sebanyak dua kali – atau tiga kali. Selanjutnya, beliau berkumur-kumur dan ber-istinsyaq (menghirup air), kemudian beliau cuci mukanya dan dua tangannya sampai siku. Kemudian beliau siram kepalanya lalu seluruh tubuhnya. Kemudian beliau mengambil posisi/tempat, bergeser, lalu mencuci kedua kakinya. Kemudian saya memberikan kepadanya kain (semacam handuk, pen.) tetapi beliau tidak menginginkannya, lalu beliau menyeka air (di tubuhnya) dengan menggunakan kedua tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Itulah selengkapnya tentang tata cara mandi wajib. Selanjutnya perhatikan doa dan niat mandi wajib di bawah ini!

Do’a dan Niat Mandi Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub


niat mandi wajib
amazine.co

Mandi wajib harus diniatkan agar diterima sebagai amalan ibadah oleh Allah SWT, dan supaya Allah menerima segala amalan yang dilakukan setelah mandi wajib. Pasalnya penulis sendiri sering kali melakukan “mandi total” dengan tata cara yang sama persis seperti mandi wajib, tetapi tidak diniatkan untuk menghilangkan hadast besar, maka dalam kaidah islam seperti ini tidak tercatat sebagai amalan mandi wajib.
Niat mandi wajib tidak harus dilafalkan, bisa hanya di dalam hati berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar. Tetapi sebagian ulama’ membuatkan lafal niat mandi wajib untuk membantu kaum muslimin meluruskan niat sebelum melakukannya.

a. Do’a niat mandi wajib secara umum

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Cara membacanya: “Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala”
Artinya: Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah ta’aala”
Itulah lafal doa dan niat mandi wajib beserta artinya, silakan dihafalkan dan dipahami artinya

b. Do’a niat mandi wajib setelah haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
Cara membacanya: Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Haid Lillahi Ta’ala”
Artinya:”saya niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast haid karena Allah Ta’ala”

c. Do’a niat mandi wajib setelah nifas

“Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbar Minal Nifasi Fardhlon Lillahi Ta’ala.
Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari nifas fardu karena Allah ta’ala”

d. Do’a niat mandi wajib setelah berhubungan suami – istri / keluar mani / mimpi basah

“Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbari ‘An Jamiil Badanii Likhuruji Maniyyi Minal Inaabati Fardhan Lillahi Ta’aal.”
Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari seluruh tubuhku karena mani dari jinabat fardhu karena Allah ta’ala”

Landasan Perintah Mandi Wajib / Mandi Junub

Perintah mandi wajib ada dalam surat Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”
Selanjutnya surat An-nisa ayat 43;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”


Do’a Niat dan Tata Cara Mandi Wajib
prnewswire.com

Hal – Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib / Mandi Junub

Tata cara mandi wajib harus dilakukan apabila kita mendapati hal-hal berikut ini:

a. Setelah selesai darah haid bagi wanita

Dalil mengenai hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).

b. Setelah Darah Nifas Bagi Wanita

Untuk nifas hukumnya sama dengan darah haid.

c. Keluarnya Mani Dengan Syahwat

Perlu diketahui bahwa mani berbeda dengan wadi dan madzi. Perbedaannya sebagai berikut;
Mani: adalah air yang keluar dari alat kelamin pada saat orgasme, baik karena bersetubuh atau karena mimpi basah. Mani keluar dengan memancar/muncrat, disertai syahwat yang memuncak. Setelah keluar badan terasa lemas.
Mani berwarna putih dan memiliki bau khas seperti telur kering. Bila salah satu dari tanda – tanda tersebut ada maka cairan tersebut disebut mani. Mani bersifat tidak najis, tapi keluarnya harus mandi wajib.
Madzi: adalah cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang karena bergejolaknya syahwat, namun syahwatnya belum memuncak (sempurna). Keluarnya tidak sampai menyebabkan lemas.
Madzi berwarna bening, encer, lengket tapi tidak berbau. Cairan madzi termasuk najis ringan, apabila keluar maka tidak membatalkan puasa dan cukup berwudhu untuk mensucikannya.
Wadi: adalah cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang karena kelelahan atau karena angkat – angkat yang terlalu berat, atau kadang – kadang keluarnya pada saat kencing. Wadi berwarna putih, agak kental dan keruh.
Wadi juga termasuk najis ringan sehingga harus disucikan dengan wudhu tapi tidak harus mandi.
Kesimpulannya: jika yang keluar adalah mani maka mandi wajib. Tapi jika yang keluar madzi atau wadi maka tidak mandi wajib.

e. Setelah Bertemunya Dua Kemaluan Meskipun Tidak Keluar Mani

Hal ini berdasarkan hadist  dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Meskipun tidak sampai keluar  mani maka tetap harus mandi. Hadist dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)

f. Ketika Orang Kafir Baru Masuk Islam (mu’alaf)

Dalil yang digunakan dalam hal ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Qois bin Ashim RA:
أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

g. Ketika Seseorang Meninggal Dunia

Ketika seseorang meninggal dunia maka dia wajib mandi, tapi dilakukan oleh orang lain. Hukum memandikan mayat adalah fardhu kifayah. Artinya cukup beberapa orang yang melakukannya maka sudah menggugurkan kewajiban yang lain.
Dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya,
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).
Setiap muslim yang mati harus dimandikan, baik laki – laki maupun perempuan, muda maupun tua. Muslim yang tidak perlu dimandikan hanya yang mati syahid.

h. Bayi yang Meninggal (keguguran) Tetapi Sudah Memiliki Ruh

Menurut hadist dan ilmu medis, ruh ditiupkan ke bayi pada usia kehamilan diatas 120 hari.

Hal-Hal yang Dilarang Ketika Belum Mandi Wajib / Mandi Besar

Orang yang mengalami hal-hal di atas (point 2) tetapi belum mandi wajib berarti dia sedang berhadast besar. Orang yang sedang hadast besar dilarang melakukan hal-hal berikut ini:

a. Dilarang menyentuh dan Membaca Al-Qur’an

Jumhur ulama’ (sebagian besar ulama’) sepakat bahwa menyentuh Al-qur’an saat hadast besar adalah dilarang. Tapi bagaimana jika membaca tanpa menyentuh, alias hafalan? Hal ini menjadi bahan kajian di kalangan para ulama’.
Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an adalah dilarang saat hadast besar kecuali dengan membaca isti’adzah dan yang semisalnya. Karena nabi pernah bersabda:
janganlah perempuan yang sedang haid atau orang yang sedang junub membaca sesuatu dari Al-Quran,” (HR Tirmidzi: 131).
Yang menjadi catatan Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri adalah hadist tersebut berstatus dhaif bahkan mungkar (bisa dilihat pada Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi, 1/131) 
Namun Syeikh Nashiruddin Al-Albani juga memberikan informasi sebagai penyeimbang, beliau mengutip hadist yang diriwayatkan oleh Ali Radiallahuan yang berbunyi:
Rasulullah pernah membacakan Al-Quran kepada kami setiap saat, selama beliau tidak junub,” (HR. An’Nasa’i: 168, Kitab At-Thaharah).

b. Dilarang Melakukan Sholat Wajib Maupun Sunnah

Larangan ini ada dalam Al-Qur’an surat An-Nisa Ayat 43:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (An-Nisa: 43).

c. Dilarang Berdiam Diri Di Masjid atau I’tikaf

Larangan ini ada dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43:
“…(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (An-Nisa: 43).

d. Dilarang Berpuasa Wajib Maupun Sunnah

Larangan ini bagi wanita haid dan nifas.

e. Dilarang Thawaf (salah satu rukun haji)

Hal ini para ulama’ telah sepakat, sesuai dengan hadist nabi pada saat bunda Aisyah akan umroh dan tiba-tiba haidh. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)

f. Terlarang untuk Ditalak atau Dicerai

Bagi seorang suami yang ingin mentalak istrinya maka tidak boleh dilakukan pada saat hadast besar. Hendaknya ia menunggu hingga si istri suci kembali. Hal ini harus dipahami oleh pasangan suami istri.

Hal -hal yang Perlu Diperhatikan dalam Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar

  1. Menggunakan air mutlak (suci) yaitu air yang murni belum tercampur oleh sabun atau pengotor lainnya yang dapat merubah sifat dan warna air. Sehingga lebih baik diawal selesaikan dulu rukun mandi wajib, baru setelah itu dilengkapi menggunakan sabun dan shampoo.
  2. Mandi wajib telah menggatikan wudlu. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi WSallamsudah tidak wudhu lagi setelah mandi wajib. Seperti riwayat yang disampaikan bunda Aisyah Rodiallahu an:
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu setelah mandi.”Para ulama’ juga sudah bersepakat bahwa mandi besar sudah menggantikan wudhu, karena sebab-sebab hadast besar lebih banyak dari pada hadast kecil. Sehingga apabila hadast besar dibersihkan maka hadast kecil juga telah hilang. Masih banyak alasan lain yang dijelaskan oleh para ulama’.
  3. Seluruh bagian tubuh harus terkena oleh air. Mohon maaf, untuk yang berbadan gemuk sering kali ada bagian bawah tubuh atau di lipatan – lipatan tertentu yang tidak terkena air. Itu dapat membuat mandi wajib tidak sempurna. Jadi harus benar-benar teliti.
  4. Harus menutup aurot dari pandangan manusia. Sudah menjadi ketetapan di dalam Islam bahwa menutup aurot hukumnya wajib. Mandi wajib harus membuka semua pakaian agar tidak ada bagian tubuh yang terhalang dari air, sehingga pelaksanaannya harus di tempat tertutup.
  5. Tidak boleh menutup kepala saat mandi karena dapat menghalangi rambut dan kulit kepala dari air. Kebiasaan ini sering dilakukan oleh ibu – ibu.
  6. Bagi perempuan yang menyanggul rambutnya boleh tidak melepas penutup kepalanya.Itulah panduan tata cara solat dan hal yang berkaitan dengannya, semoga dapat menambah kesempurnaan kita dalam beribadah kepada Allah Subhaanahu Wata’ala.


Selengkapnya...

Makna dan Kandungan Surat Al-Baqarah

Makna dan Kandungan Surat Al-Baqarah


Surat “al-Baqarah” yang terdiri dari 286 ayat ini diturunkan oleh Allah s.w.t kepada Nabi Muhammad s.a.w. untuk disampaikan kepada umatnya, di saat beliau sudah berada di Madinah.
Surat “al-Baqarah” yang terdiri dari 286 ayat ini diturunkan oleh Allah s.w.t kepada Nabi Muhammad s.a.w. untuk disampaikan kepada umatnya, di saat beliau sudah berada di Madinah. dan  sebagian besar ayat-ayat tersebut diturunkan pada permulaan tahun hijriyah, kecuali ayat 281 diturunkan di Mina pada Hajji Wadaa’ (Haji Nabi Muhammad s.a.w. yang terakhir).
Oleh karena itu surat al-Baqarah dimasukkan dalam golongan surat-surat al-Madaniyyah. Surat al-Baqarah juga merupakan surat yang terpanjang di antara surat-surat Al-Qur’an dan yang di dalamnya terdapat pula ayat yang terpanjang yaitu Ayat 282.
Surat ini dinamakan “Al-Baqarah” karena di dalamnya disebutkan kisah penyembelihan sapi betina yang diperintahkan Allah kepada bani Israil (ayat 67 sampai dengan 74), di mana dijelaskan watak orang Yahudi pada umumnya.
Al-Baqarah juga disebut “Fusthaathul Qur’an” (puncak al-Qur’an) karena memuat beberapa hukum tatanan umat Islam dalam beribadah kepada Allah s.w.t. dan tata cara berkomunikasi dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia (mu’amalat), aturan-aturan tersebut tidak disebutkan dalam surat yang lain.
Selain kedua sebutan nama tersebut yang dimiliki surat al-Baqarah, ia juga dinamai surat “alif-laam-miim” karena surat ini dimulai dengan Alif-laam-miim.
Pokok-pokok pembahasan yang terdapat dalam surat al-Baqarah, diantaranya, yaitu:
1. Keimanan, pada surat al-Baqarah menjelaskan tata cara berdakwah Islamiyyah dalam menyampaikan dan menanamkan nilai-nilai keimanan akan ke-Esa-an Allah s.w.t. yang dilakukan Nabi Muhammad s.a.w. kepada umat Islam, ahlul kitab, dan para musyrikin yang ada pada saat itu.
2. Hukum-hukum menurut ajaran agama Islam, diantaranya perintah mengerjakan shalat, menunaikan zakat, hukum puasa, hukum haji dan umrah, hukum qishas, hal-hal yang halal dan haram, bernafkah di jalan Allah, hukum arak dan judi,  cara menyantuni anak yatim, larangan riba, hutang-piutang, kewajiban mencari nafkah dan orang yang berhak menerimanya, tata cara dan hukum wasyiat kepada kedua orang tua dan kaun kerabat, hukum sumpah, kewajiban menyampaikan amanat, larangan sihir, hukum merusak masjid, hukum merubah kitab-kitab Allah, hukum haidh, ‘iddah, thalak, khulu’, illa’ dan hukum memberikan air susu kepada anak orang lain, hukum melamar dan membayar mahar, larangan mengawinkan wanita musyrik dan sebaliknya, dan hukum perang.
3. Kisah-kisah para Nabi, diantaranya; kisah penciptaan Nabi Adam a.s, kisah Nabi Ibrahim a.s, kisah Nabi Musa a.s. dengan Bani Israil.
4. Dan dalam surat al-Baqarah juga menjelaskan hal-hal selain ketiga hal tersebut, diantaranya menjelaskan sifat-sifat orang yang bertaqwa, sifat-sifat orang munafik, sifat-sifat Allah yang luhur, perumpamaan-perumpamaan, arah yang menjadi kiblat orang muslim dalam beribadah sholat, dan menjelaskan keadaan makhluk-makhluk Allah setelah ddihidupkan kembali dari kematiannya pada hari akhir kelak.
Disarikan dari Al-Qur’an  dan Terjemahannya, Wakaf dari pelayan tanah suci, cetak tahun1990.
Maghfiroh Athoillah

Selengkapnya...

Doa Sebelum dan Doa Sesudah Belajar Agar Cepat Masuk Dalam Memorie/Otak



DOA Sebelum Belajar

“RODLITTU BILLAHIROBBA, WABI ISLAMIDINA, WABIMUHAMMADIN NABIYYAWWARASULLA, ROBBI ZIDNII ILMAA WARZUQNII FAHMAA.”
Artinya :
“Kami ridho Allah SWT sebagai Tuhanku, Islam sebagai agamaku, dan Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu dan berikanlah aku pengertian yang baik”
Doa ini anda baca sebanyak 11 kali sebelum belajar, insya Allah selama belajar akan dimudahkan oleh-NYA. Kemudian dilanjutkan dengan doa berikut ini sebanyak 3 kali saja.
ROBBII ZIDNII ‘ILMAA, WARZUQNII FAHMAA, WAJ’ALNII MINASH-SHOOLIHIIN AMIIN YA ROBBAL ‘AALAMIIN
Artinya :
Ya Alloh Tambahkanlah aku ilmu, Dan berilah aku karunia untuk dapat memahaminya, Dan jadikanlah aku termasuk golongannya orang-orang yang shoolih. Ya Alloh kabulkanlah do’aku ini.
Dan ingat, setelah belajar anda bisa baca doa sesudah belajar dibawah ini.

Ada 3 doa sesudah belajar yang bisa anda amalkan, doa doanya adalah sebagai berikut :

Doa Sesudah Belajar 1

“ALLAHUMMA INNII ISTAUDI’UKA MAA ALLAMTANIIHI FARDUDHU ILAYYA ‘INDA HAAJATI ILAIHI WALAA TANSANIIHI YAA ROBBAL ‘AALAMIIN”
Artinya :
“Ya Allah,sesungguhnya aku titipkan kepada-Mu apa yang telah Kau ajarkan kepadaku,maka kembalikanlah ia kepadaku ketika aku membutuhkannya.Dan janganlah Kau buat aku lupa padanya hai Tuhan yang memelihara alam”

Doa Sesudah Belajar 2

ALLAHUMMA ARINAL HAQQA  HAQQAN WARZUQNATTIBAA’AHU. WA ARINALBAATHILA BAA-THILAN WARZUQNAJTINAABAHU. 
Artinya:
“Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami kebenaran, sehinggga kami dapat mengikutinya. Dan tunjukkanlah kepada kami kejelekan sehingga kami dapat menjauhinya”.

Doa Sesudah Belajar 3

“RABBANAN FA’NAA BIMA ‘ALAMTANALADZI YANFA’UNA WA ZIDNA ‘ILMAN WALHAMDULILLAHI ‘ALA KULLIHAL”
Artinya :
“Ya Tuhan kami, jadikanlah ilmu kami ilmu yang bermanfaat, ajarkan kami apa-apa yang bermanfaat bagi kami serta tambahkan ilmu bagi kami, segala puji hanya bagi Allah dalam setiap keadaan”
Masing masing DOA diatas dibaca 1 kali saja. Itulah doa sebelum dan doa seusai belajar. Bacalah doa doa diatas semoga membaca manfaat untuk anda, BARAKALLAH.
Selengkapnya...

Tata Cara Sholat Jenazah,Lengkap Dengan Bacaannya

Sholat Jenazah



Saat Seorang muslim meninggal, hal yang harus kita lakukan adalah menguburkan jenazahnya di dalam tanah agar bisa di bangkitkan di Hari kiama nanti, dalam islam ada beberapa hal yang harus di lakukan sebelum menguburkan jenazah tersebut.

Yang pertama adalah memandikan jenazah tersebut hal ini bertujuan agar jenazah tersebut dapat kembali menghadap yang kuasa dalam keadaan yang suci, Dalam ajaran islam memandikan jenazah hukumnya merupakan fardu kifayah, yaitu kewajiban yang harus di laksanakan.
Setelah selesai memandikan Maka selanjutnya jenasah tersebut di sholat kan /sholat jenazah ,hal ini memiliki keutamaan bagi seorang muslim yaitu fardu khifayah.

Sesuai dengah Hadist Riwayat Bukhari no 1325 dan Muslim no 945.


"Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth. Ada yang bertanya, Apa yang dimaksud dua qiroth? Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam lantas menjawab, Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.",

Rukun Sholat Jenazah
Sholat jenazah memiliki rukun-rukun yang jika tidak dipenuhi, maka sholatnya batal dan tidak dianggap oleh syariat.

Tata Cara Sholat Jenazah

Berikut ini tata cara sholat jenazah sesuai dengan urutannya:

1. Takbiratul ihram sambil berniat, lalu baca Surat Al Fatihah

Cara berniat adalah dengan mengingat dalam hati akan sholat jenazah empat kali takbir terhadap jenazah itu fardhu kifayah.
Adapun yang perlu melafalkan niat, maka lafadz niatnya bisa dibaca di Niat Sholat Jenazah
Setelah takbiratul ihram, tangan diletakkan di atas pusar sebagaimana sholat pada umumnya, lalu membaca surat Al Fatihah.

2. Takbir kedua lalu membaca sholawat

Sambil mengangkat tangan setinggi telinga atau sejajar bahu, lalu tangan kembali diletakkan di atas pusar. Setelah itu membaca sholawat Nabi.
Sholawat Nabi ini banyak bentuknya, yang paling afdhal adalah sholawat Ibrahimiyah.

3. Takbir ketiga lalu berdoa untuk jenazah

Sambil mengangkat tangan setinggi telinga atau sejajar bahu, lalu tangan kembali diletakkan di atas pusar. Setelah itu membaca doa untuk jenazah.

4. Takbir keempat lalu berdoa lagi

Sambil mengangkat tangan setinggi telinga atau sejajar bahu, lalu tangan kembali diletakkan di atas pusar. Lalu berdoa dengan doa untuk jenazah dan doa untuk orang-orang yang ditinggalkannya.

5. Salam

Yakni mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sebagaimana sholat-sholat lainnya.

Niat Sholat Jenazah

Cara berniat adalah dengan mengingat dalam hati akan sholat jenazah empat kali takbir terhadap jenazah itu fardhu kifayah.
Namun ada pula sebagaian ulama yang berpendapat sunnah dilafadzkan, terutama dari kalangan madzhab Syafi’i. Untuk yang perlu melafalkan niat, maka lafal niatnya sebagai berikut:

Lafadz niat sholat jenazah (sebagai makmum) untuk jenazah laki-laki

اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
(Ushollii ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa)
Artinya: Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta’ala.

Lafadz niat sholat jenazah (sebagai makmum) untuk jenazah perempuan

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
(Ushollii ‘alaa haadzihill mayyitati arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa)
Artinya: Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta’ala.

Bacaan Sholat Jenazah

1. Takbir pertama

Setelah takbiratul ihram membaca surat Al Fatihah, yaitu:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Yang Menguasai di Hari Pembalasan
Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan
Tunjukilah kami jalan yang lurus
(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

2. Takbir kedua

Setelah takbir kedua, membaca sholawat. Yang paling afdhol adalah sholawat ibrahimiyah, yakni:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
(Allohumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa shollaita ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid. Allohumma baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid)
Artinya: Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia

3. Takbir ketiga

Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah. Di antaranya sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
(Allohummaghfirlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wawassi’ mudkholahu waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barod. Wa naqqihi minal khothooyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danas. Wa abdilhu daaron khoiron min daarihi wa ahlan khoiron min ahlihi wa zaujan khoiron min zaujihi wa adkhilhul jannata wa a’idzhu min ‘adzaabin qobri au min ‘adzaabin naar)
Artinya: Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dia. Bebaskanlah dan maafkanlah dia. Luaskanlah kuburnya dan mandikanlah ia dengan air, salju dan embun. Sucikan ia dari seluruh kesalahan seperti dibersihkannya kain putih dari kotoran. Berikan ia rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Lalu masukkanlah ia ke dalam surga dan lindungilah ia dari cobaan kubur dan azab neraka.
Untuk jenazah perempuan, doa tersebut menjadi:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا وَوَسِّعْ مُدْخَلَهَا وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهَا مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَا وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
(Allohummaghfirlahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa wa akrim nuzulahaa wawassi’ mudkholahaa waghsilhaa bil maa-i wats tsalji wal barod. Wa naqqihaa minal khothooyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danas. Wa abdilhaa daaron khoiron min daarihaa wa ahlan khoiron min ahlihaa wa zaujan khoiron min zaujihaa wa adkhilhal jannata wa a’idzhaa min ‘adzaabin qobri au min ‘adzaabin naar)
Boleh juga membaca doa yang lebih singkat:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
(Allohummaghfirlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu)
Artinya: Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dia. Bebaskanlah dan maafkanlah dia.
Untuk jenazah perempuan, doa singkat tersebut menjadi:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا
(Allohummaghfirlahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa)

4. Takbir keempat

Setelah takbir keempat membaca doa sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud:
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
(Allohumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu)
Artinya: Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan cobai kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.
Jika jenazahnya perempuan, maka doanya menjadi:
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهَا
(Allohumma laa tahrimnaa ajrohaa wa laa taftinnaa ba’dahaa waghfirlanaa walahaa)
Setelah itu mengucapkan salam:
السَّلاَمُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ
(Assalaamu’alaikum warohmatulloohi wabarookaatuh)
Artinya: Semoga keselamatan rahmat Allah dan berkahNya limpahkan kepada kalian
Selengkapnya...